Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepastian hukum, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting dalam administrasi kependudukan, tugas dan kewajiban instansi pelaksana, kewenangan Pemerintah Kota, serta ketentuan terkait pencatatan kelahiran dan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai pengesahan anak, dokumen kependudukan, data kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan kutipan akta pencatatan sipil. Peraturan ini juga menekankan larangan manipulasi data kependudukan dan kewajiban melindungi kerahasiaan data pribadi penduduk. Terdapat pula penambahan bab mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural serta pendanaan administrasi kependudukan.