Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 8/2018 · Perda Kota Pariaman No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku05 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepastian hukum, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting dalam administrasi kependudukan, tugas dan kewajiban instansi pelaksana, kewenangan Pemerintah Kota, serta ketentuan terkait pencatatan kelahiran dan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai pengesahan anak, dokumen kependudukan, data kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan kutipan akta pencatatan sipil. Peraturan ini juga menekankan larangan manipulasi data kependudukan dan kewajiban melindungi kerahasiaan data pribadi penduduk. Terdapat pula penambahan bab mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural serta pendanaan administrasi kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini disyahkan dinyatakan berlakunya menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perkawinan penghayat kepercayaan yang dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan. 4. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 5. semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Walikota. 6. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 7. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”; 8. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili"; dan 9. semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Aministrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk asing dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administratif terhadap penduduk orang Asing sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 3. Setiap Orang Asing yang memilki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 4. Setiap Orang Asing yang berpergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 5. Denda administratif merupakan penerimaan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil yang disetorkan kepada Kas Daerah.