Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 20/2016 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku08 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Perubahan mencakup definisi dan persyaratan bagi petugas yang menyertai Jemaah Haji, termasuk Tim Pemandu Haji Indonesia, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, dan Tim Kesehatan Haji Indonesia. Persyaratan baru ditetapkan untuk petugas daerah, termasuk kriteria usia, kesehatan, dan kompetensi. Proses rekrutmen dan pembekalan petugas haji daerah diatur lebih rinci, dengan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Pembekalan petugas dibiayai oleh APBD dan dilaksanakan di embarkasi.

(-)

(-)