Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembinaan dan pengembangan anak sebagai potensi bangsa, serta memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Tujuannya adalah menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta membangun peran serta pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengelompokan hak anak ke dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
- Indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
- Tahapan KLA yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua dan keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mewujudkan KLA.
- Penetapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak (PRA).
- Pembentukan Forum Anak Daerah.