Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 15/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku05 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Kabupaten Batu Bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat melalui peningkatan populasi ternak dengan memberikan pelayanan teknis kepada petani ternak. Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan hewan yang meliputi pemeriksaan, pemberian obat (pengobatan), dan pencegahan penyakit (vaksinasi). Subyek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan hewan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan hewan. Tarif retribusi disesuaikan dengan jenis hewan dan jenis pelayanan (pemeriksaan, pengobatan, pencegahan). Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai setelah pelayanan selesai. Tata cara pembayaran dan penyetoran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Terutang.