Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 14/2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2004Tanggal Penetapan:26 Agustus 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 Agustus 2004
Tanggal Penetapan26 Agustus 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. RIPP ini menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi pariwisata. Tujuannya meliputi pengembangan keunggulan kompetitif regional dan nasional, peningkatan akselerasi pembangunan pariwisata, peningkatan fungsi wilayah/kawasan, obyek dan daya tarik wisata, pelestarian lingkungan, serta antisipasi perkembangan sektoral. Ketentuan substansial dalam RIPP mencakup pengembangan produk pariwisata berbasis budaya dan alam, pengembangan keruangan/kewilayahan dengan zona pengembangan tematis (Sub DTW A, B, C, D) yang masing-masing memiliki tema pengembangan spesifik seperti wisata spiritual, ekologi budaya pedesaan, wisata budaya kota-kota lama pesisir utara, wisata bahari, wisata alam, dan wisata minat khusus budaya seni batik. Selain itu, RIPP mengatur pengembangan pasar dan pemasaran dengan penetapan daerah poros dan jeruji, pengembangan citra merek, sistem informasi pasar, pemanfaatan teknologi informasi, aliansi strategis, serta pengembangan sistem transportasi. Pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada peningkatan kuantitas dan kualitas SDM pariwisata. Pengembangan institusi/kelembagaan meliputi konsolidasi internal pariwisata daerah dan pengembangan sistem perizinan. Pengembangan investasi diarahkan pada penyediaan sarana dan prasarana pendukung kepariwisataan.

1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku ; 2. Perturan Daerah Kabupaten / Kota yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini harus sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran dilakukan oleh Badan Hukum, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurusnya. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dikenakan pidana sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997.