Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2022Tanggal Penetapan:9 November 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku09 November 2022
Tanggal Penetapan09 November 2022
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan kerja sama daerah yang sesuai dengan karakteristik dan ciri khas Provinsi Jawa Timur, padahal hal tersebut sangat penting untuk percepatan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Gubernur berwenang mewakili Daerah dalam pelaksanaan KSDD dan KSDPK, serta dapat memberikan kuasa kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani PKS setelah berkoordinasi dengan TKKSD.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
    • KSDD meliputi kerja sama wajib (antar daerah yang berbatasan) dan sukarela.
    • KSDPK diklasifikasikan dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, dan kerja sama lainnya.
    • KSDPL dan KSDLL mencakup pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Perangkat Daerah wajib mengajukan usulan Kerja Sama Daerah kepada Gubernur.
    • Dalam KSDPK, pihak ketiga yang menjadi mitra harus memenuhi kriteria teknis, ekonomi, dan finansial.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kerja sama daerah, tahapan pelaksanaan kerja sama, kelembagaan kerja sama daerah (pembentukan TKKSD dan Sekretariat Kerja Sama Daerah), dukungan program pemerintah pusat, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

1. Dokumen Kerja Sama Daerah yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kerja Sama Daerah. 2. Kontrak atau PKS antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kerja Sama Daerah dan dapat dilanjutkan dałam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dałam Pasal 41.

(-)