di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 11/2023 · Perka OIKN No. 11 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan dan memperhitungkan besaran Tunjangan Kinerja yang telah diterima dari instansi induk.