Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 11

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 11/2023 · Perka OIKN No. 11 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku02 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri dari ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya.
  2. Pegawai diberikan Hak Keuangan (gaji dan Tunjangan Kinerja) dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Besaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
  4. Pemberian Tunjangan Kinerja mempertimbangkan capaian kinerja dan/atau disiplin pegawai.
  5. Fasilitas lainnya bagi pegawai terdiri dari fasilitas dan pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan Kelas Jabatan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan dan memperhitungkan besaran Tunjangan Kinerja yang telah diterima dari instansi induk.

(-)

(-)