Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang tindakan subversif yang dilakukan oleh ANDI SELLE, yang dianggap menghambat revolusi Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyita seluruh harta kekayaan ANDI SELLE, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, di dalam maupun di luar negeri, yang diduga diperoleh atau digunakan untuk kegiatan subversif. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk melaksanakan penyitaan tersebut dengan bantuan aparat terkait. Penyelesaian lebih lanjut dari barang-barang yang disita harus sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden.