Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1964 tentang Penyitaan Harta Benda Andi Selle

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1964 · Keppres No. 169 Tahun 1964 · Keppres Nomor 169 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 1964Tanggal Penetapan:11 Juli 1964
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyitaan Harta Benda Andi Selle
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 1964
Tanggal Penetapan11 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. (-)

Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan latar belakang tindakan subversif yang dilakukan oleh ANDI SELLE, yang dianggap menghambat revolusi Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyita seluruh harta kekayaan ANDI SELLE, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, di dalam maupun di luar negeri, yang diduga diperoleh atau digunakan untuk kegiatan subversif. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat untuk melaksanakan penyitaan tersebut dengan bantuan aparat terkait. Penyelesaian lebih lanjut dari barang-barang yang disita harus sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden.

1. Segala tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan ANDI SELLE yang berdasarkan ketentuan, keputusan, atau surat perintah lain sebelum Keputusan ini berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

(-)