Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Perincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1995/96

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1995 · Keppres No. 45 Tahun 1995 · Keppres Nomor 45 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1995Tanggal Penetapan:27 Juni 1995
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1995/96
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1995
Tanggal Penetapan27 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1995 ini bertujuan untuk merinci Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995. Perincian ini dilakukan untuk mengatur program dan kegiatan Departemen/Lembaga terkait serta jenis pengeluaran yang diperlukan. Keputusan ini menetapkan bahwa sub-sektor dari Pengeluaran Rutin diperinci ke dalam Program dan Departemen/Lembaga terkait, yang tercantum dalam Lampiran A dan B. Selanjutnya, perincian program ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran ditetapkan dalam Lampiran C.01 hingga C.31. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan ini. Pergeseran jumlah biaya dalam dan antar kegiatan serta antar program harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1995.

(-)

(-)