Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 5/2015 · Perda Kota Tanjungbalai No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjungbalai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanggal 14 Mei 2004 (Lembaran Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 18, seri c No 7 Tahun 2004)

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 05 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya, serta mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha.
  2. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme penyedia jasa, dan pembinaan usaha jasa konstruksi.
  3. Persyaratan dan tata cara permohonan IUJK, termasuk izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), seperti memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha yang bersertifikat.
  4. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah, serta kewajiban untuk memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi.
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban pemberian IUJK oleh unit kerja yang ditunjuk kepada Walikota dan Gubernur secara berkala.
  6. Pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemberian IUJK melalui penyuluhan, informasi, pelatihan, dan pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kota Tanjungbalai maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajernen konstruksi yang dikeluarkan olch lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a, Pasal 14 huruf a, Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 23 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk kedalam daftar hitam (black list). 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).