di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 11/2017 · Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 menetapkan kerangka pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah secara sinergis, menjabarkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih ke dalam perencanaan strategis, menyediakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, menyediakan pedoman dalam penyusunan RKPD, dan menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
RPJMD ini mencakup:
RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Yogyakarta.