di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Juga dikenal sebagai: Permenpar 10/2017 · Permenpar No. 10 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Badan Pelaksana merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama. Badan Pelaksana bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur, serta melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita Kawasan Pariwisata Borobudur.
Tugas dan Fungsi: Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana induk dan rencana detail pengembangan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, perumusan strategi operasional, penyelenggaraan pelayanan perizinan, penetapan langkah strategis penyelesaian masalah, dan pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur.
Cakupan Kawasan: Kawasan Pariwisata Borobudur meliputi Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta dan sekitarnya, Solo-Sangiran dan sekitarnya, Semarang-Karimun Jawa dan sekitarnya, Kawasan Borobudur sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014, dan zona otorita seluas paling sedikit 300 hektar di Kabupaten Purworejo.
Susunan Organisasi: Badan Pelaksana terdiri atas Direktur Utama, Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik; Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan; Direktur Destinasi Pariwisata; Direktur Pemasaran Pariwisata; dan Satuan Pemeriksaan Intern.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing direktur dan divisi di dalam Badan Pelaksana, serta tata kerja dan pendanaan Badan Pelaksana yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.