Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang bertugas melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa.
2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, status kependudukan, dan tidak pernah dihukum pidana.
3. Mekanisme pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.
4. Pengaturan mengenai biaya pemilihan yang bersumber dari APBD, Pemerintah Desa, dan bantuan Pemerintah Daerah.
5. Prosedur pengesahan, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
6. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan.
7. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.