Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 mengatur tentang tata cara pengelolaan dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan mendorong peran serta pejabat/pegawai ANRI dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap pejabat/pegawai ANRI yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran untuk melaporkan kepada Inspektur. Masyarakat juga dapat melaporkan jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.
- Jenis laporan meliputi pengaduan langsung dan tidak langsung, dengan saluran pengaduan yang difasilitasi oleh Inspektorat.
- Inspektorat bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan, serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan.
- Tugas Inspektorat meliputi administrasi pengaduan, analisis, pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan pembuatan laporan.
- Inspektorat wajib memberikan perlindungan kepada pelapor (whistleblower) dengan menjaga kerahasiaan identitas, kecuali untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
- Inspektur dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian pengaduan kepada Pejabat Eselon II atau Unit Eselon I yang berwenang.
- Rekomendasi hasil pemeriksaan dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan tembusan kepada Inspektorat.
- Inspektur wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan setiap tahun kepada Kepala ANRI dan memonitor serta mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian pengaduan.
- Inspektur wajib memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai perkembangan tindak lanjut laporan.
- Kewenangan mempublikasikan hasil pengelolaan pengaduan berada pada Inspektur, yang dapat bekerjasama dengan Biro Perencanaan.