Peraturan Pemerintah ini menambahkan tugas dan urusan kepada daerah otonom Propinsi Kalimantan dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesamaan dalam pengisian otonomi daerah di seluruh Indonesia, menyetarakan tugas dan urusan Propinsi Kalimantan dengan propinsi di Jawa dan Sumatera. Tugas yang ditambahkan adalah menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda, yang mencakup usaha-usaha pemuda dalam bidang kemasyarakatan, pendidikan, dan kebudayaan, baik dalam bentuk organisasi maupun bukan. Urusan yang diserahkan mencakup pengelolaan panti pemuda, kepanduan, dan keolahragaan. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 7 Januari 1953, yang merupakan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953.