Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Malang Tentang Pajak Verponding Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1962 · Keppres No. 98 Tahun 1962 · Keppres Nomor 98 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Malang Tentang Pajak Verponding Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah Kotaradja Malang tentang mengadakan padjak Verponding Indonesia, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah pada tanggal 30 Mei 1961.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotamadya Malang mengenai pengadaan pajak Verponding Indonesia yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang pada tanggal 30 Mei 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta mengingat Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur, Bupati Kepala Daerah Malang, dan Departemen Keuangan untuk diketahui.

(-)

(-)