Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2016 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2016Tanggal Penetapan:7 April 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 April 2016
Tanggal Penetapan07 April 2016
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Mamuju. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.

Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi), bentuk usaha (usaha orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi (bidang usaha perencanaan, bidang usaha pelaksanaan, dan bidang usaha pengawasan). Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha.

Setiap Badan Usaha yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Bupati atau Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk. IUJK diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Daerah dan berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu dan waktu, menghasilkan produk konstruksi sesuai spesifikasi dan disain dalam kontrak serta mengacu pada ketentuan keteknikan, dan memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. Usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4. Setiap badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi tidak memiliki IUJK sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).