Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 8/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2023Tanggal Penetapan:24 Oktober 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2023
Tanggal Penetapan24 Oktober 2023
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2023 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Pacitan yang merupakan daerah rawan bencana, serta untuk menyesuaikan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan klasifikasi BPBD menjadi Klasifikasi A, yang menyelenggarakan sub urusan bencana. Susunan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pasal 11 dalam peraturan sebelumnya dihapus. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lampiran dalam peraturan sebelumnya juga dihapus.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dalam hal sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)