Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 7/2012 · Perda Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2012Tanggal Penetapan:2 November 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku02 November 2012
Tanggal Penetapan02 November 2012
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharuskan pengaturan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa melalui Peraturan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Perbekel (Kepala Desa) dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kelian Banjar Dinas. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan dilaporkan oleh Perbekel kepada Bupati melalui Camat.

Perbekel bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Wewenang Perbekel meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan peraturan desa, menyusun anggaran desa, membina kehidupan dan perekonomian masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Perbekel juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman, melaksanakan demokrasi, menerapkan tata pemerintahan yang bersih, menjalin hubungan kerja, mentaati peraturan, menyelenggarakan administrasi yang baik, melaksanakan keuangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat, melestarikan nilai sosial budaya, memberdayakan masyarakat, mengembangkan potensi sumber daya alam, dan membina kerukunan antar umat beragama. Perbekel dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah jabatan.

Perangkat Desa bertugas membantu Perbekel dan bertanggung jawab kepadanya. Sekretaris Desa diisi oleh PNS yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Sekretaris Desa bertugas memberikan saran kepada Perbekel, memimpin sekretariat desa, memberikan informasi, merumuskan kegiatan Perbekel, melaksanakan urusan surat menyurat, menyusun anggaran desa, menginventarisasi kekayaan desa, melaksanakan administrasi pemerintahan desa, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan.

Kepala Urusan bertugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan desa dalam bidang pemerintahan, umum, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. Pelaksana Teknis Lapangan bertugas membantu Perbekel dalam melaksanakan tugas teknis. Kelian Banjar Dinas bertugas melaksanakan kegiatan Perbekel di wilayah kerjanya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, susunan organisasi pemerintah desa yang sudah ada masih tetap berlaku, sepanjang belum ditetapkan yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)