Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang melanggar hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Kekerasan: Menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
  2. Hak Korban: Menjamin hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, akses informasi, pelayanan medis, psikososial, hukum, serta penanganan yang komprehensif hingga pemulihan.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Membagi tanggung jawab perlindungan antara Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
  4. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT): Pembentukan PPT sebagai pusat pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.
  5. Standar Pelayanan Minimal (SPM): Menetapkan SPM untuk layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  6. Pencegahan: Mengatur bentuk dan mekanisme pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan pelatihan.
  7. Pelayanan: Mengatur bentuk dan mekanisme pelayanan yang meliputi pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, psikologis, dan pemberdayaan ekonomi.
  8. Pendampingan: Mengatur mekanisme pendampingan oleh orang atau lembaga yang bekerja sama dengan PPT.
  9. Prinsip Pelayanan: Menekankan prinsip cepat, aman, empati, kerahasiaan, mudah dijangkau, dan tanpa biaya.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan.
  11. Pelaporan: PPT wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan kepada Bupati.
  12. Pendanaan: Sumber pendanaan berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

(-)

(-)