Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKlasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum. 2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memudahkan klasifikasi arsip, menciptakan keseragaman dalam penerapan klasifikasi arsip, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Arsip Dinamis, dan mendinamiskan penyelenggaraan Arsip Dinamis sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu.

Klasifikasi Arsip Kementerian PUPR meliputi fungsi fasilitatif dan substantif. Fungsi fasilitatif mencakup bidang hukum, hubungan luar negeri, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan data, pengadaan barang/jasa, penanaman modal, perencanaan, pengelolaan aset barang milik negara (BMN), pengawasan, dan ketatausahaan.

Fungsi substantif mencakup bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia.

Klasifikasi Arsip menggunakan kode klasifikasi arsip sebagai tanda pengenal urusan sesuai tugas dan fungsi unit kerja serta dasar pemberkasan dan penataan arsip. Kode klasifikasi arsip terdiri atas masalah utama, sub masalah, dan sub-sub masalah, menggunakan sistem alfanumerik.

(-)

(-)