di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memudahkan klasifikasi arsip, menciptakan keseragaman dalam penerapan klasifikasi arsip, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Arsip Dinamis, dan mendinamiskan penyelenggaraan Arsip Dinamis sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu.
Klasifikasi Arsip Kementerian PUPR meliputi fungsi fasilitatif dan substantif. Fungsi fasilitatif mencakup bidang hukum, hubungan luar negeri, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan data, pengadaan barang/jasa, penanaman modal, perencanaan, pengelolaan aset barang milik negara (BMN), pengawasan, dan ketatausahaan.
Fungsi substantif mencakup bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, perumahan, bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Klasifikasi Arsip menggunakan kode klasifikasi arsip sebagai tanda pengenal urusan sesuai tugas dan fungsi unit kerja serta dasar pemberkasan dan penataan arsip. Kode klasifikasi arsip terdiri atas masalah utama, sub masalah, dan sub-sub masalah, menggunakan sistem alfanumerik.