Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2019Tanggal Penetapan:26 Juni 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD DIY
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
Tanggal Penetapan26 Juni 2019
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah dari dividen BUMD, dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank BPD DIY.

Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk memperkuat ketahanan kelembagaan bank terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak bank dalam melakukan ekspansi bisnis, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada PT. Bank BPD DIY.
  2. Jumlah keseluruhan penyertaan modal adalah Rp237.200.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah).
  3. Pemerintah Daerah telah melaksanakan sebagian penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp59.300.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah).
  4. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp177.900.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) akan dipenuhi secara bertahap sampai dengan Tahun Anggaran 2025, dengan rincian per tahun anggaran yang telah ditetapkan.
  5. Dalam hal terjadi surplus APBD, penambahan setoran penyertaan modal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepatutan, rasionalitas, dan kewajaran.
  6. Jika penambahan penyertaan modal tidak sesuai dengan rincian yang ditetapkan, maka sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)