Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 371.142.814.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 406.340.504.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (35.197.690.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 39.197.690.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 35.197.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)