Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenham 4/2025 · Permenham No. 4 Tahun 2025 · Permenham Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2025Tanggal Penetapan:3 Juni 2025
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hak Asasi Manusia
TemaTata Naskah Dinas Kementerian Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku10 Juni 2025
Tanggal Penetapan03 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas yang meliputi jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; pembuatan Naskah Dinas; pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan pengendalian Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas terdiri atas Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), Naskah Dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan/rekomendasi, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, surat tanda tamat pelatihan, notula, kartu undangan, formulir, siaran pers, dan routing slip). Pembuatan Naskah Dinas memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak yang berwenang, menggunakan bahasa formal, dan dilaksanakan pengamanan. Pengamanan Naskah Dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas. Pejabat penandatangan Naskah Dinas sesuai dengan batasan kewenangan penandatanganan. Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan pengendalian Naskah Dinas masuk dan keluar.

(-)

(-)