Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas yang meliputi jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; pembuatan Naskah Dinas; pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan pengendalian Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas terdiri atas Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), Naskah Dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan/rekomendasi, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, surat tanda tamat pelatihan, notula, kartu undangan, formulir, siaran pers, dan routing slip). Pembuatan Naskah Dinas memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak yang berwenang, menggunakan bahasa formal, dan dilaksanakan pengamanan. Pengamanan Naskah Dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas. Pejabat penandatangan Naskah Dinas sesuai dengan batasan kewenangan penandatanganan. Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan pengendalian Naskah Dinas masuk dan keluar.