Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/18/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/18/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/18/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuannya adalah untuk mewujudkan BPR yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing melalui penguatan permodalan. BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Modal pelengkap dibatasi setinggi-tingginya 100% dari modal inti. Modal inti meliputi modal disetor, agio, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, laba tahun-tahun lalu, dan sebagian laba tahun berjalan, dikurangi goodwill, disagio, rugi tahun-tahun lalu, dan rugi tahun berjalan. Modal pelengkap meliputi cadangan revaluasi aktiva tetap, PPAP umum (maksimal 1,25% dari ATMR), modal pinjaman (hybrid/quasi capital), dan pinjaman subordinasi (maksimal 50% dari modal inti) dengan persyaratan tertentu. BPR dapat melakukan tambahan setoran modal dalam bentuk aktiva tetap dengan persetujuan Bank Indonesia. BPR dilarang mendistribusikan laba jika mengakibatkan rasio permodalan tidak memenuhi ketentuan minimum.

(-)

1. BPR yang melanggar ketentuan Pasal 2 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Bank Indonesia. 2. BPR yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan nilai kredit, dan/atau pencantuman pengurus/pemegang saham dalam daftar pihak tidak lulus.