Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 6/2023 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:9 Oktober 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPenerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan09 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1866).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tugas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah terkait jaminan kesehatan nasional, dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi SKCK, Polri, Kapolri, WNI, WNA, Pejabat Publik, Identifikasi, Kartu TIK, Penjamin, Peserta Aktif, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Anggota Organisasi Profesi.
  2. Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi WNI dan WNA, termasuk fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, pasfoto, paspor, identitas lain, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
  3. Prosedur penerbitan SKCK yang meliputi pendaftaran (elektronik atau langsung), pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi (internal dan eksternal), pencetakan, dan penyerahan.
  4. Kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Sektor.
  5. Pembiayaan penerbitan SKCK yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelayanan penerbitan SKCK kepada masyarakat.

(-)

(-)