Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: UU 26/2008 · UU No. 26 Tahun 2008 · UU Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Lombok Utara Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Barat, dengan membentuk Kabupaten Lombok Utara. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Lombok Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat, meliputi Kecamatan Tanjung, Gangga, Kayangan, Bayan, dan Pemenang. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib mencakup perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan meliputi potensi daerah seperti pertambangan, perikanan, dan pariwisata. Ibu kota Kabupaten Lombok Utara ditetapkan di Kecamatan Tanjung.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lombok Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Lombok Barat yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

(-)