di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PP 95/2015 · PP No. 95 Tahun 2015 · PP Nomor 95 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Sarana Multi Infrastruktur dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Sarana Multi Infrastruktur. Nilai penambahan modal ini paling banyak sebesar Rp18.356.600.000.000,00 dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sumber dana berasal dari pengalihan seluruh investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah, termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pihak lainnya. Pelaksanaan pengalihan investasi diatur oleh Menteri Keuangan.