di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Juga dikenal sebagai: PP 20/2002 · PP No. 20 Tahun 2002 · PP Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan pelabuhan penyeberangan serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kekayaan negara yang tertanam pada sembilan pelabuhan penyeberangan dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Penambahan modal ini meliputi tanah, bangunan, dan peralatan pelabuhan dengan nilai sebesar Rp 37.333.075.372,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.