Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: PP 20/2002 · PP No. 20 Tahun 2002 · PP Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2002Tanggal Penetapan:23 April 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2002
Tanggal Penetapan23 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan pelabuhan penyeberangan serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kekayaan negara yang tertanam pada sembilan pelabuhan penyeberangan dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Penambahan modal ini meliputi tanah, bangunan, dan peralatan pelabuhan dengan nilai sebesar Rp 37.333.075.372,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)