Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, meningkatkan kewaspadaan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, menjaga kelestarian fungsi hutan dan lahan, serta melaksanakan penegakan hukum.
Ketentuan substansial mencakup larangan pembakaran hutan dan lahan, kecuali untuk kearifan lokal dengan metode sekat bakar. Setiap orang wajib memiliki izin untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan dan konservasi. Masyarakat di sekitar hutan rawan kebakaran wajib siaga dan melapor jika ada kebakaran. Pelaku usaha wajib mengawasi, menanggulangi kebakaran, dan mengelola hasil pembukaan hutan secara berkelanjutan. Pencegahan dilakukan melalui prinsip kehati-hatian, sistem peringatan dini, pembukaan lahan tanpa bakar, sosialisasi, dan pengembangan teknologi.
Gubernur dapat membentuk tim pencegahan kebakaran. Pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib mencegah kebakaran, membina masyarakat sekitar, dan memiliki sistem, sarana, prasarana, serta dana yang memadai. Dinas dan perangkat daerah terkait melakukan monitoring, penyuluhan, pembuatan petunjuk teknis, pengadaan sarana, serta pembinaan dan pengawasan. Gubernur berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.