Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2022Tanggal Penetapan:30 Mei 2022
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku30 Mei 2022
Tanggal Penetapan30 Mei 2022
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 06 Tahun 1998 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan. 2. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 40).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, meningkatkan kewaspadaan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, menjaga kelestarian fungsi hutan dan lahan, serta melaksanakan penegakan hukum. Ketentuan substansial mencakup larangan pembakaran hutan dan lahan, kecuali untuk kearifan lokal dengan metode sekat bakar. Setiap orang wajib memiliki izin untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan dan konservasi. Masyarakat di sekitar hutan rawan kebakaran wajib siaga dan melapor jika ada kebakaran. Pelaku usaha wajib mengawasi, menanggulangi kebakaran, dan mengelola hasil pembukaan hutan secara berkelanjutan. Pencegahan dilakukan melalui prinsip kehati-hatian, sistem peringatan dini, pembukaan lahan tanpa bakar, sosialisasi, dan pengembangan teknologi. Gubernur dapat membentuk tim pencegahan kebakaran. Pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib mencegah kebakaran, membina masyarakat sekitar, dan memiliki sistem, sarana, prasarana, serta dana yang memadai. Dinas dan perangkat daerah terkait melakukan monitoring, penyuluhan, pembuatan petunjuk teknis, pengadaan sarana, serta pembinaan dan pengawasan. Gubernur berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), dan/atau Pasal 18 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.