Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 16/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006Tanggal Penetapan:31 Oktober 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2006
Tanggal Penetapan31 Oktober 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 09 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tempat parkir dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi parkir agar dapat menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi parkir menjadi tiga jenis: retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi parkir di tempat khusus parkir, dan retribusi parkir di tempat parkir insidentil. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, pelataran/halaman bangunan umum, dan gedung parkir yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan tempat parkir.

Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan tingkat kepadatan dan jenis kendaraan. Terdapat tarif berbeda untuk parkir non-langganan dan langganan, serta untuk berbagai jenis kendaraan seperti bus/truk, box, roda empat, dan sepeda motor. Wilayah pemungutan retribusi adalah di daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);