Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 3/2024 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 Nomor 178).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran: APBD bertambah sebesar Rp62.379.080.668,00, sehingga total menjadi Rp1.189.392.624.289,00.
  2. Pendapatan Daerah: Bertambah Rp61.644.750.049,29 menjadi Rp1.140.157.247.680,29, meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah: Bertambah Rp62.379.080.668,00 menjadi Rp1.186.892.624.289,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan: Penerimaan bertambah Rp734.330.618,71 menjadi Rp49.235.376.608,71, sementara pengeluaran tetap Rp2.500.000.000,00.
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)