di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 13/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta menjaga kelestarian ekosistem. Kebijakan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca. Peraturan ini mengatur tentang inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH sebagai dasar perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal, sementara yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah tersebut, dan dumping limbah dilarang tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran. Peran masyarakat diakui dalam bentuk pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan, dan sanksi administratif dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan.