Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1962 tentang Honorarium Anggota Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 189/1962 · Keppres No. 189 Tahun 1962 · Keppres Nomor 189 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1962Tanggal Penetapan:28 Mei 1962
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Anggota Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1962
Tanggal Penetapan28 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden No. 647 tahun 1961 tentang pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan D.P.A.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tambahan honorarium kepada anggota Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) sebesar Rp. 1.000,- per bulan. Tambahan ini diberikan mengingat luasnya pekerjaan yang dihadapi oleh anggota-anggota tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 16 Undang-Undang Dasar serta Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961. Tambahan honorarium ini berlaku surut mulai tanggal 31 Maret 1962.

1. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 31 Maret 1962.

(-)