Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa materi dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan hasil evaluasi tersebut dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi dalam Pasal 1, penghapusan BAB III dan Pasal 3, serta penghapusan penjelasan Pasal 3. Pasal 1 diubah untuk memperjelas definisi istilah-istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Bupati', 'Barang', 'Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah', 'Pihak Ketiga', dan 'Kas Daerah'. Penghapusan BAB III dan Pasal 3 menghilangkan ketentuan yang mengatur tentang persetujuan DPRD untuk sumbangan pihak ketiga, yang dianggap menghambat prosedur pemberian sumbangan.