Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PP 24/2007 · PP No. 24 Tahun 2007 · PP Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2007Tanggal Penetapan:18 April 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2007
Tanggal Penetapan18 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat mengusulkan perubahan ini melalui surat resmi. Peraturan ini menetapkan bahwa nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat, dan memberikan tenggang waktu satu tahun untuk penyesuaian administratif. Selama masa penyesuaian, kedua nomenklatur dapat digunakan bersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat bertanggung jawab untuk menyosialisasikan perubahan nama ini.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Provinsi Irian Jaya Barat dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Provinsi Papua Barat.

(-)