Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku16 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 17 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Perangkat Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Mekanisme Pembentukan Panitia Pemilihan: Panitia dibentuk oleh BPD dengan anggota dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  • Susunan, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Panitia Pemilihan: Panitia terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi dengan jumlah maksimal 11 orang.
  • Hak Memilih dan Dipilih: Penduduk desa WNI yang sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin memiliki hak memilih. Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa WNI yang memenuhi persyaratan, termasuk usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat.
  • Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  • Pemungutan Suara: Masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap memiliki hak suara. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.
  • Biaya Pemilihan: Biaya dibebankan kepada APBD, APB Desa, swadaya masyarakat, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Pengisian Sekretaris Desa: Sekretaris Desa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa jabatan berakhir menurut Peraturan yang berlaku pada saat pengangkatannya dan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya berpedoman pada Peratuan Daerah ini. 2. Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Pearaturan Pemerintah tersendiri. 3. Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya dan berakhir masa jabatnnya berdasarkan Peratuan Daerah ini.

Kepala Desa yang melakukan pelanggaran administrasi diberikan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran tertulis pertama dan kedua oleh Camat. 2. Teguran keras oleh Bupati. 3. Penjatuhan skorsing (pemberhentian sementara) selama 6 (enam) bulan. 4. Pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Desa apabila tidak menunjukkan itikad baik setelah skorsing.