Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 1/2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, seperti Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan lain-lain. - **Asas Pengelolaan:** Penegasan asas-asas pengelolaan barang milik daerah, termasuk fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. - **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Rincian kewenangan dan tanggung jawab Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan barang milik daerah. - **Perencanaan Kebutuhan:** Proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang melibatkan Pengguna Barang dan Pengelola Barang. - **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Ketentuan mengenai pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, termasuk persyaratan dan jangka waktu. - **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Tata cara pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. - **Penghapusan Barang Milik Daerah:** Prosedur penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan daftar barang pengelola. - **Rumah Negara:** Pengaturan mengenai penggunaan, pengalihan hak, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah berupa rumah negara.

(-)

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: * penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; * perbaikan barang milik daerah belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau * penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33C belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.