di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 11/2024 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur metode dan materi Uji Kompetensi, pelaksanaan Uji Kompetensi, penjaminan mutu Uji Kompetensi, dan pelaporan Uji Kompetensi.