di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 4/2016 · Peraturan KY No. 4 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang Layanan Informasi Publik di Komisi Yudisial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban Badan Publik dan mengganti Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 yang dianggap belum memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan Informasi Publik secara terbuka, profesional, cepat, tepat waktu, dan sederhana.