Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2021 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** - APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. - Pemerintah Daerah tetap konsisten memenuhi empat anggaran mandatori utama yaitu pendidikan, kesehatan, anggaran dana desa, dan belanja dana transfer umum untuk pemulihan ekonomi. - Pemerintah Daerah juga tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Virus Corona, terutama dukungan dalam pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat. - **Ketentuan Substansial:** - APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.696.987.087.921,00, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 633.279.317.496,00, Belanja Daerah sebesar Rp 681.879.587.921,00, dan Pembiayaan Daerah. - Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. - Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. - Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga.

(-)

(-)