di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 5/2021 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lebak dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Tujuannya adalah untuk memastikan pembentukan Perda sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan, dan prosedur penyusunan, serta menjaga kesatuan sistem hukum nasional. Perda ini juga bertujuan untuk menentukan skala prioritas penyusunan Perda, mewujudkan keserasian dan keterpaduan dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan kebijakan pembangunan nasional, serta memastikan kepastian hukum dalam pembahasan Rancangan Perda.
Peraturan ini mengatur proses penyusunan Propemperda, baik dari usulan Pemerintah Daerah maupun DPRD. Untuk usulan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah pemrakarsa mengajukan draft Rancangan Perda kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum untuk harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi. Bagian Hukum menyusun skala prioritas usulan Propemperda Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan saran dari Perangkat Daerah, yang kemudian diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan berdasarkan kriteria seperti perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat. Bupati kemudian menyampaikan usulan Propemperda Pemerintah Daerah kepada Bapemperda DPRD.
Untuk usulan DPRD, Bapemperda mengkoordinasikan penyusunan draft usulan Propemperda DPRD, meminta masukan dari anggota, komisi, dan alat kelengkapan DPRD. Anggota DPRD mengajukan draft Rancangan Perda kepada Bapemperda untuk harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi. Bapemperda menyusun skala prioritas usulan Propemperda DPRD dengan mempertimbangkan saran dari anggota, fraksi, dan alat kelengkapan DPRD, serta dapat berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah. Bapemperda menetapkan usulan Propemperda DPRD berdasarkan kriteria yang sama dengan Pemerintah Daerah, dan usulan tersebut diajukan kepada Ketua DPRD.
Draft Rancangan Perda harus disertai Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik. DPRD dan Bupati membahas Matrik Propemperda untuk menentukan skala prioritas pembahasan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Propemperda yang telah memperoleh rekomendasi penetapan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun berikutnya.