di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Kalimantan Timur melalui pengembangan budaya gemar membaca dan penyediaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah, mencakup:
Peraturan ini juga mengatur organisasi profesi pustakawan, organisasi pemustaka, Dewan Perpustakaan Provinsi, kerjasama antar lembaga, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pemberian penghargaan.