Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 November 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 November 2015
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Kalimantan Timur melalui pengembangan budaya gemar membaca dan penyediaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah, mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Provinsi menyusun rencana pengelolaan dan pengembangan perpustakaan berdasarkan RPJPD dan RPJMD.
  2. Pengorganisasian: Struktur organisasi perpustakaan disesuaikan dengan jenisnya (umum, khusus, sekolah), dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi pembinaan, pengembangan, pengolahan, pelestarian, dan pelayanan.
  3. Pendanaan: Tanggung jawab pendanaan dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, bersumber dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan, sumbangan, kerjasama, bantuan luar negeri, hasil usaha jasa perpustakaan, dan sumber lain yang sah.
  4. Pelaksanaan: Meliputi pembinaan dan pengembangan perpustakaan oleh Perpustakaan Provinsi, penyediaan sarana dan prasarana yang representatif, pengembangan koleksi bahan perpustakaan, promosi perpustakaan, layanan perpustakaan yang merata dan berbasis teknologi informasi, penyediaan tenaga perpustakaan yang kompeten, serta pembudayaan kegemaran membaca.
  5. Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi: Dilaksanakan oleh Gubernur dan Dewan Perpustakaan Provinsi serta Bupati/Walikota.

Peraturan ini juga mengatur organisasi profesi pustakawan, organisasi pemustaka, Dewan Perpustakaan Provinsi, kerjasama antar lembaga, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pemberian penghargaan.

(-)

1. Lembaga pendidikan formal yang tidak menyelenggarakan perpustakaan dikenakan sanksi administrasi. 2. Penyelenggara perpustakaan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana yang representatif atau tidak mengelola koleksi bahan perpustakaan dikenakan sanksi administrasi. 3. Pemustaka yang tidak menjaga atau mengembalikan koleksi perpustakaan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian bantuan, atau pencabutan kartu anggota.