Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 5/2023 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2023Tanggal Penetapan:10 November 2023
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku10 November 2023
Tanggal Penetapan10 November 2023
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtabukae (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 328).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bukae. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk memperkuat kelembagaan badan usaha bidang pelayanan air minum agar lebih profesional dan berdaya saing, serta memenuhi amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penyesuaian bentuk hukum BUMD yang sudah ada sebelum undang-undang tersebut diundangkan. PERUMDA Tirta Bukae didirikan dengan maksud untuk pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah, menciptakan perusahaan yang sehat, efisien, tangguh, berkembang, dan memiliki kompetensi tinggi dalam pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan cakupan pelayanan, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan potensi daerah. Kegiatan usaha PERUMDA Tirta Bukae meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan SPAM melalui perpipaan dan non-perpipaan, penyelenggaraan penyediaan air minum sebagai usaha utama, penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama, dan bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. PERUMDA dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan pemanfaatan serta pengelolaan aset perusahaan. Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, kerjasama, pengawasan internal, tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, dan pembubaran perusahaan.

1. Sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae beralih kepada PERUMDA Tirta Bukae. 2. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 3. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae beralih kepada PERUMDA Tirta Bukae. 4. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PERUMDA Tirta Bukae. 5. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerja sama PERUMDA Tirta Bukae sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 6. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai PERUMDA Tirta Bukae. 7. Perbuatan hukum Direksi Perusahaan sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari KPM.

(-)