Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Bukae. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk memperkuat kelembagaan badan usaha bidang pelayanan air minum agar lebih profesional dan berdaya saing, serta memenuhi amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penyesuaian bentuk hukum BUMD yang sudah ada sebelum undang-undang tersebut diundangkan.
PERUMDA Tirta Bukae didirikan dengan maksud untuk pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah, menciptakan perusahaan yang sehat, efisien, tangguh, berkembang, dan memiliki kompetensi tinggi dalam pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan cakupan pelayanan, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan potensi daerah.
Kegiatan usaha PERUMDA Tirta Bukae meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan SPAM melalui perpipaan dan non-perpipaan, penyelenggaraan penyediaan air minum sebagai usaha utama, penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama, dan bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. PERUMDA dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan pemanfaatan serta pengelolaan aset perusahaan.
Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, kerjasama, pengawasan internal, tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, dan pembubaran perusahaan.