di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari Tahun 2003 - 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Nalumsari untuk periode 2003-2012.
Latar Belakang dan Tujuan: RUTRK dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera.
Ketentuan Substansial: