Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari Tahun 2003 - 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2003 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2003Tanggal Penetapan:25 Agustus 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Nalumsari Tahun 2003 - 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2003
Tanggal Penetapan25 Agustus 2003
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota bu Kota Kecamatan, Kota Ibu Kota Perwakilan Kecamatan dan Kota Kalinyamatan di Kabupaten Daerah Tingkat | Jepara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 9 Tahun 1994

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Ibukota Kecamatan Nalumsari untuk periode 2003-2012.

Latar Belakang dan Tujuan: RUTRK dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera.

Ketentuan Substansial:

  • Wilayah perencanaan RUTRK meliputi 6 desa di Kecamatan Nalumsari.
  • Peranan Ibukota Kecamatan Nalumsari adalah sebagai pusat pemerintahan.
  • Fungsi dan peran Ibukota Kecamatan Nalumsari meliputi pusat pemerintahan tingkat kecamatan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa kecamatan, pusat industri kecil atau rumah tangga, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jasa pelayanan sosial lainnya, serta wilayah pengembangan permukiman.
  • Wilayah perencanaan dibagi dalam dua BWK (Bagan Wilayah Kota).
  • Pemanfaatan ruang kota ditetapkan untuk pemerintahan, permukiman, pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan dan jasa, ruang terbuka, dan campuran.
  • Fasilitas pelayanan kota terdiri dari pusat pelayanan BWK dan pusat pelayanan lingkungan.
  • Jaringan jalan terdiri dari lokal primer dan lokal sekunder.
  • Jaringan utilitas meliputi jaringan air bersih, drainase, prasarana persampahan, prasarana pembuangan limbah, jaringan listrik, dan prasarana telekomunikasi.
  • Pengembangan pemanfaatan air baku harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
  • Kepadatan bangunan ditetapkan dengan pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
  • Ketinggian bangunan maksimum adalah 5 lantai.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota, dapat diteruskan sepanjang tidak menggangu fungsi peruntukan ruang. 2. Dalam kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi peruntukkan ruang, harus segera dicegah dan atau dipindahkan ke tempat yang sesua dengan peruntukkannya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 25 dalam Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap pelanggaran yang melanggar ketentuan tentang bangunan dan lingkungan hidup dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.