Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DESA TOMUAN HOLBUNG KECAMATAN BANDAR PASIR MANDOGE DAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN PULAU RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 7/2013 · Perda Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TOMUAN HOLBUNG KECAMATAN BANDAR PASIR MANDOGE DAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN PULAU RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Sukaramai, Desa Sentang, Desa Sipaku Area, Desa Mekar Sari dan Desa Tomuan Holbung dalam daerah Kabupaten Asahan

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2013 ini dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Hal ini dikarenakan terdapat dua desa di Kabupaten Asahan, yaitu Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat, yang belum memiliki kode dan data wilayah administrasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013. Pembentukan kedua desa ini sebelumnya hanya berdasarkan Peraturan Bupati, sehingga belum terdaftar secara definitif di Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Desa Tomuan Holbung di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan Desa Mekar Sari di Kecamatan Pulau Rakyat. Desa Tomuan Holbung merupakan pemekaran dari Desa Huta Padang dan terdiri dari 3 dusun, sedangkan Desa Mekar Sari merupakan pemekaran dari Desa Pulau Rakyat Tua dan terdiri dari 7 dusun. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari kedua desa tersebut serta luas wilayah dan jumlah penduduk pada saat pembentukan. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. BPD, Kepala Desa beserta perangkatnya dan alat kelengkapan Desa lainnya yang telah ada di Desa Tomuan Holbung dan Desa Mekar Sari, berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Pembentukan Desa Sukaramai, Desa Sentang, Desa Sipaku Area, Desa Mekar Sari dan Tomuan Holbung dalam Daerah Kabupaten Asahan tetap berlaku. 2. Segala bentuk aturan yang telah dikeluarkan/ditetapkan oleh BPD, Kepala Desa dan/atau perangkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)