Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 38/2004 · Perda Kota Banjar No. 38 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang ketentuan pendaftaran perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari pendaftaran perusahaan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kewajiban pendaftaran perusahaan bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Kota Banjar dan telah memiliki izin teknis.
  2. Jenis-jenis badan usaha yang wajib mendaftar, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Perseorangan, serta perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan atau laba.
  3. Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh perusahaan, seperti data umum, legalitas usaha, data kegiatan perusahaan, kategori perusahaan, dan data lain yang diperlukan.
  4. Masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah 5 (lima) tahun dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  5. Prosedur pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota.
  6. Retribusi atas pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
  7. Sanksi administratif bagi perusahaan yang belum melaksanakan pendaftaran perusahaan.

1. TDP yang telah dimiliki sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai batas waktu berlakunya berakhir.

1. Setiap perusahaan yang belum melaksanakan pendaftaran perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. 2. TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan. 3. Apabila setelah dikenakan sanksi administrasi perusahaan tetap tidak melakukan Pendaftaran Perusahaan, akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.