Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang ketentuan pendaftaran perusahaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari pendaftaran perusahaan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Kewajiban pendaftaran perusahaan bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Kota Banjar dan telah memiliki izin teknis.
- Jenis-jenis badan usaha yang wajib mendaftar, meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Perseorangan, serta perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan atau laba.
- Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh perusahaan, seperti data umum, legalitas usaha, data kegiatan perusahaan, kategori perusahaan, dan data lain yang diperlukan.
- Masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah 5 (lima) tahun dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
- Prosedur pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota.
- Retribusi atas pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
- Sanksi administratif bagi perusahaan yang belum melaksanakan pendaftaran perusahaan.