Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2023 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2023Tanggal Penetapan:18 Oktober 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku18 Oktober 2023
Tanggal Penetapan18 Oktober 2023
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah bahwa kebakaran merupakan ancaman terhadap keselamatan dan harta benda, serta dapat menghambat pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif, efektif, dan responsif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran, serta mengalokasikan dana dalam APBD. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, serta pelaksanaan kerja sama dengan daerah lain.

Peraturan ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), yang meliputi Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). RISPK mencakup layanan pencegahan kebakaran, pemberdayaan peran masyarakat, pemadaman kebakaran, serta penyelamatan jiwa dan harta benda. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan juga diatur, meliputi ketentuan umum, akses air, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif dan aktif, utilitas bangunan, pencegahan kebakaran, pengelolaan sistem proteksi, serta pengawasan dan pengendalian.

Manajemen proteksi kebakaran meliputi proteksi kebakaran secara umum, proteksi kebakaran di bangunan gedung (termasuk penyusunan rencana tindakan darurat), dan proteksi kebakaran di lingkungan (termasuk sistem ketahanan kebakaran lingkungan). Setiap orang wajib memenuhi persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran dan manajemen proteksi kebakaran. Pencegahan kebakaran dilaksanakan terhadap bangunan gedung, bangunan perumahan, taman hutan raya, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penanggulangan kebakaran meliputi partisipasi aktif masyarakat, kewajiban mematuhi petunjuk petugas pemadam kebakaran, serta kewenangan petugas pemadam kebakaran dalam keadaan mendesak. Setelah kebakaran, Dinas melaksanakan pemeriksaan penyebab kebakaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama penanggulangan kebakaran antar daerah, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca kebakaran, sarana dan prasarana pemadam kebakaran, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap kegiatan, pembekuan/pencabutan persetujuan/sertifikat bangunan, dan/atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan/pencabutan perizinan berusaha. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).