Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah dengan sistem *closed list* yang dianut dalam undang-undang tersebut. Peraturan ini mencakup sebelas jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa umum, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, masa dan saat terutangnya retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.