Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 20/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2011Tanggal Penetapan:30 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar Nomor 15 Tahun 1997 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 1997 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2007 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2002 Nomor 17); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2002 Nomor 29); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah dengan sistem *closed list* yang dianut dalam undang-undang tersebut. Peraturan ini mencakup sebelas jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa umum, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan, masa dan saat terutangnya retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Aparat Lembaga Pelaksana yang diserahi tugas untuk melakukan pemungutan dan penyetoran Retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya.