Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:29 April 2008
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan29 April 2008
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Ciamis. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa dengan memanfaatkan potensi desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan BUMDes yang profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa melalui Peraturan Desa. Bentuk badan hukum BUMDes dapat berupa lembaga bisnis atau lembaga keuangan mikro pedesaan.
  2. Kepengurusan BUMDes: Kepengurusan terdiri dari unsur Pemerintah Desa sebagai penasihat (Dewan Komisaris) dan masyarakat sebagai pelaksana operasional (Dewan Direksi).
  3. Hak dan Kewajiban: Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes, sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan. Anggota Dewan Direksi dan Komisaris berhak atas penghasilan yang sah.
  4. Permodalan BUMDes: Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain.
  5. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: BUMDes dapat melakukan pinjaman setelah mendapat persetujuan tertulis dari BPD.
  6. Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban: Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dan Kepala Desa wajib menyampaikan laporan perkembangan BUMDes kepada Bupati.

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara efektif selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah.

(-)